Pemerintah Kabupaten Jember bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember melakukan kerjasama untuk penanganan percepatan penanganan Covid-19. Memory of Understanding (MoU) dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Rabu, (20/05/2020)
"Kami secara administratif mengajukan secara formil. Meskipun, tidak diminta sebenarnya kejaksaan dan kepolisian mempunyai tugas yang terkait Covid-19," terang Bupati Jember.
MoU tersebut dilakukan, guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran hukum di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupate Jember.
Bupati Jember, Faida mengatakan, Pemkab Jember membutuhkan pendampingan dalam pelaksanaan kegiatan dari pihak Kejaksaan, sebab anggaran penanganan wabah Covid-19 sangat besar. Apalagi saat ini merupakan tahun politik. Sehingga banyak pihak yang beranggapan penggunaan anggaran dimanfaatkan untuk kampanye terselubung.
"Memang ini perlu untuk dikawal dari perencanaan, pelaksanaan, sampai nanti monitoring pasca kegiatan," kata Bupati, usai melakukan Focus Group Discussion. (20/05/2020).
Saran dan masukan dari Kejaksaan saangat membantu Sehingga nantinya tidak salah langkah dalam pelaksanaan kegiatan, terutama penggunaan dana covid-19 saat ini.
"Agar sejak awal potensi-potensi masalah bisa terhindarkan," terang Bupati Faida.
Dana Covid-19 sebesar 479,4 miliar bersumber dari alokasi belanja tidak terduga (BTT) di APBD 2020, Refocusing Anggaran, dan DAK.
Khusus Refocusing, Bupati menyebut sejumlah program pembangunan yang harus dibatalkan karena anggarannya difocuskan untuk penanganan Covid-19.
Pembangunan tang dibatalkan diantaranya pembangunan Asrama Haji, Pembangunan Pasar Tanjung, dan lima pasar lainnya, poliklinik empat lantai di RSD dr. Soebandi, dan Gedung Cancer Centre.
Anggaran lain yang dipindahkan ke kegiatan penanganan Covid-19 adalah Anggaran Perjalanan Dinas.
Menurut Bupati, anggaran itu dialokasikan untuk penanganan Covid-19. Manakala Covid-19 lebih cepat habis dan dana masih sisa banyak, maka dana itu bisa direfocusing kembali untuk kegiatan-kegiatan pembangunan lagi.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Dr Prima Idwan Mariza, SH., M.Hum., menjekaskan, pihaknya telah membentuk gugus tugas yang merupakan penjabaran dari perintah Jaksa Agung.
Gugus tugas terdiri dari Seksi Tindak Pidana Korupsi, Seksi Inteljen, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Seksi Pidana Umum.
Kajari menyatakan, gugus tugas ini akan my mendampingi baik diminta maupun tidak oleh Pemkab Jember. "Itu adalah bagian dari sumbangsih kami terhadap kondisi Covid-19," terangnya.
"Namanya alokasi itu tidak harus habis," kata Prima Mariza.
Dana itu tidak hanya untuk saat wabah berlangsung, dana itu juga diperlukan sampai pasca wabah, seperti untuk pemulihan ekonomi.
Kajari berkomitmen untuk benar-benar mengawal penggunaan anggaran Covid-19. Oleh karena itu keterbukaan agar jaksa dapat lebih memahami dan bisa membantu Pemkab Jember.
Kajari berpesan agar memahami tiga hal; tidak mekakukan mark up, tidak melakukan kegiatan fiktif, dan tidak menduplikasi kegiatan.
Sementara itu mewakili Polres Jember, Kasat Reskrim, AKP. Fran Dalanta Kemarin, menjelaskan, kepolisian akan mendampingi percepatan penanganan Covid-19.(*/hin)
"Kami secara administratif mengajukan secara formil. Meskipun, tidak diminta sebenarnya kejaksaan dan kepolisian mempunyai tugas yang terkait Covid-19," terang Bupati Jember.
MoU tersebut dilakukan, guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran hukum di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupate Jember.
Bupati Jember, Faida mengatakan, Pemkab Jember membutuhkan pendampingan dalam pelaksanaan kegiatan dari pihak Kejaksaan, sebab anggaran penanganan wabah Covid-19 sangat besar. Apalagi saat ini merupakan tahun politik. Sehingga banyak pihak yang beranggapan penggunaan anggaran dimanfaatkan untuk kampanye terselubung.
"Memang ini perlu untuk dikawal dari perencanaan, pelaksanaan, sampai nanti monitoring pasca kegiatan," kata Bupati, usai melakukan Focus Group Discussion. (20/05/2020).
Saran dan masukan dari Kejaksaan saangat membantu Sehingga nantinya tidak salah langkah dalam pelaksanaan kegiatan, terutama penggunaan dana covid-19 saat ini.
"Agar sejak awal potensi-potensi masalah bisa terhindarkan," terang Bupati Faida.
Dana Covid-19 sebesar 479,4 miliar bersumber dari alokasi belanja tidak terduga (BTT) di APBD 2020, Refocusing Anggaran, dan DAK.
Khusus Refocusing, Bupati menyebut sejumlah program pembangunan yang harus dibatalkan karena anggarannya difocuskan untuk penanganan Covid-19.
Pembangunan tang dibatalkan diantaranya pembangunan Asrama Haji, Pembangunan Pasar Tanjung, dan lima pasar lainnya, poliklinik empat lantai di RSD dr. Soebandi, dan Gedung Cancer Centre.
Anggaran lain yang dipindahkan ke kegiatan penanganan Covid-19 adalah Anggaran Perjalanan Dinas.
Menurut Bupati, anggaran itu dialokasikan untuk penanganan Covid-19. Manakala Covid-19 lebih cepat habis dan dana masih sisa banyak, maka dana itu bisa direfocusing kembali untuk kegiatan-kegiatan pembangunan lagi.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Dr Prima Idwan Mariza, SH., M.Hum., menjekaskan, pihaknya telah membentuk gugus tugas yang merupakan penjabaran dari perintah Jaksa Agung.
Gugus tugas terdiri dari Seksi Tindak Pidana Korupsi, Seksi Inteljen, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Seksi Pidana Umum.
Kajari menyatakan, gugus tugas ini akan my mendampingi baik diminta maupun tidak oleh Pemkab Jember. "Itu adalah bagian dari sumbangsih kami terhadap kondisi Covid-19," terangnya.
"Namanya alokasi itu tidak harus habis," kata Prima Mariza.
Dana itu tidak hanya untuk saat wabah berlangsung, dana itu juga diperlukan sampai pasca wabah, seperti untuk pemulihan ekonomi.
Kajari berkomitmen untuk benar-benar mengawal penggunaan anggaran Covid-19. Oleh karena itu keterbukaan agar jaksa dapat lebih memahami dan bisa membantu Pemkab Jember.
Kajari berpesan agar memahami tiga hal; tidak mekakukan mark up, tidak melakukan kegiatan fiktif, dan tidak menduplikasi kegiatan.
Sementara itu mewakili Polres Jember, Kasat Reskrim, AKP. Fran Dalanta Kemarin, menjelaskan, kepolisian akan mendampingi percepatan penanganan Covid-19.(*/hin)