Lima Tersangka Korupsi Sosraperda DPRD Jember Ditetapkan



Kajari Jember Ichwan Efendy SH, MH didampingi Kasipidsus dan Kasi Intel resmi menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan makan-minum Sosialisasi Raperda (Sosraperda) DPRD Jember tahun anggaran 2023/2024, Senin (20/10/2025).

Kelima tersangka yakni DDS (Wakil Ketua DPRD), YQ (swasta), AS (PPK), RD (Sekretariat Dewan), dan SR (swasta). SR tidak hadir dan akan dipanggil ulang, serta berpotensi menjadi DPO jika mangkir tiga kali.

Hingga malam hari, para tersangka dikawal TNI dan Kejaksaan menuju Lapas Kelas IIA Jember untuk ditahan selama 20 hari.

Kajari memastikan adanya temuan kerugian negara, sementara Rp108 juta telah dikembalikan. Penyidik masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak