Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember Gelar Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi.




Jember, 25 Juni 2024 – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember Kanwil Kemenkumham Jatim menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi. Acara ini berlangsung di Hotel Aston dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Disnaker Jember, Camat Wuluhan, seluruh Kepala Desa di Kecamatan Wuluhan, Migran Care, BPJS Ketenagakerjaan, BP3MI, serta unsur TNI-Polri dan perangkat desa.


Acara tersebut dibuka oleh Hari Agung, Kepala Sub Bagian Tata Usaha yang mewakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember. Dalam sambutannya, Hari Agung menjelaskan bahwa tujuan utama dari pembentukan desa binaan adalah untuk memperluas jangkauan keimigrasian guna mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 


“Desa binaan dapat menjadi jembatan informasi bagi masyarakat melalui penyebarluasan informasi ke desa-desa lain di luar desa binaan. Harapannya dengan dibentuknya desa binaan Kecamatan Wuluhan Jember ini menjadi titik awal meningkatnya pemberangkatan prosedural untuk mencegah perdagangan manusia dan tindak kriminal lainnya,” ujar Hari Agung.


Sementara itu, Camat Wuluhan, Andri Purnomo, menyatakan dukungannya terhadap komitmen Kepala Desa Dukohdempok yang telah membuat peraturan desa untuk melindungi pekerja migran. Desa tersebut dikenal sebagai Desa Peduli Buruh Migran (Desbumi) dan telah aktif dalam mendampingi para pekerja migran, mulai dari proses pra-keberangkatan hingga paska-keberangkatan.


“Para pekerja migran bekerja secara ilegal sudah tidak ada lagi, semuanya legal. Sebelum melakukan pekerjaan ada pelatihan sehingga mereka tidak kesulitan beradaptasi di negara tujuan,” tambah Andri.


Andri juga menambahkan bahwa setelah para pekerja migran kembali dari Malaysia, mereka tetap diberdayakan melalui BUMDES yang melihat potensi mereka dalam menjahit dan produksi anyaman tas. 


“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Imigrasi Jember yang benar-benar mendampingi kami. Bahwa tadi pesan konteks imigrasi perpindahan itu adalah identitas,” ucapnya.


Pemerintah daerah juga turut berperan dengan melakukan perekaman e-KTP dan iris mata untuk memastikan tidak ada lagi KTP palsu, bekerjasama dengan Disdukcapil agar identitas pekerja migran akurat dan terjamin. 


“Para pekerja migran betul-betul dilindungi. UU RI mengatur tentang perlindungan tenaga kerja bukan hanya PMI. Tenaga kerja biasa dilindungi Pemerintah juga harus hadir apalagi sebagai sumber devisa,” pungkas Andri.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak