Kejaksaan Negeri Jember dan PT Perkebunan Nusantara 1 Regional 5 Wilayah Kebun Jember telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk menjalin kerja sama dalam menyelesaikan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan perjanjian kerjasama ini berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Jember pada Kamis (2/5/2024).
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Bp. I Nyoman Sucitrawan, SH.MH., Kasidatun Kejaksaan Negeri Jember, Bp. Choirul Arifin, SH.MH., serta jajaran Jaksa Pengacara Negera Kejaksaan Negeri Jember. Dari pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN), hadir Koordinator Manajer Kebun Wilayah Jember, Bp. Benny Hendricrianto, SP., Perwira Keamanan, dan seluruh Manajer Kebun Wilayah Jember.
Dalam sambutannya, Kajari menyambut baik MoU dengan PTPN 1 Regional 5, menyatakan kesediaan untuk melanjutkan kerja sama yang telah terjalin, serta berharap perjanjian ini menjadi titik awal sinergitas kerjasama yang lebih erat antara PTPN 1 Regional 5 dengan Kejari Jember.
Benny Hendricrianto, sebagai perwakilan dari PTPN, juga menyambut baik penandatanganan MoU ini, mengakui bahwa penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara membutuhkan lanjutan kerjasama antara PTPN 1 Regional 5 dengan Kejari Jember. Ia juga menyampaikan harapannya agar sinergi dan kolaborasi yang sudah terjalin dapat terus ditingkatkan.
Ruang lingkup kerja sama antara Kejari Jember dan PTPN antara lain mencakup pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, mediasi dalam penyelesaian sengketa, serta kegiatan lainnya yang mendukung penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.