Perkuat Pendampingan Hukum, PTPN X Jalin Kerjasama dengan Kajati Jawa Timur



SURABAYA, Barometerpos.com PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X bersama PTPN XI dan PTPN XII 

melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Bidang Hukum Perdata dan Tata 

Usaha Negara dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kamis (9/2).


Kerjasama ini 

meliputi pendampingan, pertimbangan, dan tindakan hukum oleh Kejati Jawa Timur 

hingga tahun 2025. Ini merupakan kelanjutan dari kerjasama tahun 2022 lalu, dimana 

pendampingan hukum dengan Kajati secara keseluruhan berjalan dengan baik. Acara ini 

dihadiri langsung oleh Kepala Kajati Jawa Timur, Mia Amiati; Wakil Kepala Kajati Jawa 

Timur, Jehezkiel Devy S.; Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, I Putu Gede Astawa; 

dan jajaran pejabat Kajati lainnya. 

PTPN X berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk mendukung program 

Ketahanan Pangan dan Energi salah satunya melalui swasembada gula nasional. Dalam 

mewujudkan swasembada gula tersebut, maka segala aksi korporasi yang dilakukan oleh 

PTPN Group harus berjalan dengan baik. Selain itu juga merupakan wujud komitmen 

PTPN X dalam melakukan pengaman, pengelolaan dan optimalisasi aset Negara yang 

diamanahkan kepada perusahaan yang berada di seluruh wilayah kerja. 




“Sepanjang aksi korporasi berjalan, perihal pengamanan aset menjadi sangat dinamis. 

Sehingga kerjasama dengan Kajati Jawa Timur nantinya akan berkaitan dengan 

pengamanan aset untuk dapat mengoptimalkan aset milik Negara yang dikelola PTPN 

Group, khususnya PTPN X, XI, dan XII,“ tegas Tuhu Bangun, Direktur PTPN X. 


Senada dengan Direktur PTPN X, Kepala Kajati Jawa Timur, Mia Amiati juga 

mengungkapkan kerjasama ini merupakan sinergi Kajati dengan stakeholder-nya. 


“Kerjasama ini berkaitan dengan penegakan, pendampingan, dan pelayanan hukum pada 

Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara,“ tambah Mia Amiati. 

Kerjasama ini juga menjadi dasar bagi seluruh unit usaha dan anak perusahaan PTPN X 

untuk menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) di masing-masing wilayah 

kerja, khususnya di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Harapannya, dengan 

adanya perjanjian kerjasama antara PTPN X, PTPN XI, dan PTPN XII segala permasalahan hukum terkait perdata dan tata usaha negara bisa mendapatkan pendampingan dan 

pendapat hukum sehingga berjalan dengan baik. (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak