Jember, Barometerpost.com Setelah ditutup masa pendaftaran untuk Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS) ternyata jumlahnya masih belum memenuhi kuota yang dibutuhkan. Oleh sebab itu KPUD Jember memperpanjang masa pendaftarannya.
Ketua KPUD Jember, Muhammad Syai'in, SH,. MH, usai mengikuti vidcon di Pendopo Wahyawibawagraha, Jum'at (16/10) memberikan keterangan kepada awak media. Syai'in katakan, "Karena melihat kebutuhan di bawah itu jadi masih ada kekurangan teman-teman di tingkat desa terkait dengan kpps memang kita perpanjang dan itu diperbolehkan di ketentuan itu sampai dengan tanggal 18 Oktober".
Alasan perpanjangan pendaftaran karena masih belum terpenuhinya kuota kpps, artinya kebutuhan SDM itu masih ada kekurangan, ucap Syai'in.
"Di beberapa kpps masih ada yang kurang lengkap. Meskipun tidak menyeluruh tetapi ada bagian-bagian di satu titik desa itu di beberapa TPS masih diperlukan kuota," kilahnya.
Dengan diplomatis Syai'in tidak menyebutkan secara detail berapa kekurangan tenaga KPPS di Jember.
KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara. KPPS dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemilihan umum berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, dan aksesibilitas. Jumlah di setiap KPPS ada 7 orang.