Jember Barometerpost.com Penyaluran pupuk bersubsidi dapat tepat sasaran sebagaimana yang selalu disampaikan Bupati Jember, dr. Faida pada saat membagikan Kartu Tani di desa-desa. Wakil Bupati Jember, Drs. KH. A. Muqit Arief, berharap pendistribusian pupuk bersubsidi di Kabupaten Jember semakin baik dengan hadirnya Kartu Tani. Melalui pengadaan puluhan ribu kartu tani, Pemerintah Kabupaten Jember berharap ada perubahan yang lebih baik terkait pendistribusian pupuk bersubsidi,” kata Wabup Muqit Arief, Rabu, (02/09/2020), saat membagikan kartu tani, di Kecamatan Puger.
Muqit Arief menjelaskan, banyak oknum yang melakukan tindak penyelewengan terhadap pendistribusian pupuk bersubsidi. Ia mengungkapkan adanya praktek oknum yang membuat petani kehilangan pupuk bersubsidi di pasaran.
Para oknum itu membeli pupuk sekian ratus ton, lalu mengambil keuntungan dengan menjual pupuk itu kepada orang lain. Alhasil, petani tidak mendapatkan jatah pupuk, Wabup mengimbau para petani memanfaatkan kartu tani dengan sebaik-baiknya. Selain untuk membeli pupuk bersubsidi, petani bisa memanfaatkan untuk mengakses kredit usaha rakyat (KUR). Uang dari hasil peminjaman itu, harap wabup, benar-benar untuk memfasilitasi hal-hal yang berkaitan dengan pertanian.
Jika sudah membeli pupuk bersubsidi, gunakan pupuk itu dengan bijak. Jangan sampai diperjualbelikan,” pesan wabup.
Wabup juga berpesan, para petani yang belum mendapat kartu tani, supaya mendaftarkan diri. Melalui ketua kelompok tani (poktan), gabungan kelompok tani (gapoktan), atau ke kecamatan setempat.
Dengan begitu, semua petani bisa memiliki kartu tani dan menikmati manfaatnya bersama-sama,” tuturnya. Saat mendaftar, wabup meminta petani untuk jujur. Seperti soal luas lahan garapannya.
Petani hanya bisa mendaftarkan tanah yang memiliki surat pemberitahuan pajak terhutang atau SPPT. Lahan yang tidak memiliki SPPT, seperti lahan Perhutani yang digarap oleh petani, tidak bisa didaftarkan. Adapun bagi petani yang ingin mendapatkan Kartu Tani harus memenuhi persyaratan. Pertama, harus tergabung dalam kelompok tani.
Kedua melampirkan fotokopi e-KTP, foto copy Kartu Keluarga, dan Tanda Kepemilikan Tanah, serta bukti setoran pajak tanah.
Selanjutnya Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) akan melakukan verifikasi data ke lapangan. Mereka lalu mengunggah data petani ke e-RDKK.(hin)