Bantuan Bagi Warga Terdampak Covid 19 (PHK). Bupati Pimpin Apel Satgas .



Jember  Barometerpost. com Memberikan perhatian kepada 1002 pekerja yang terkena dampak dari wabah Covid-19, dari 1002 pekerja, 59 diantaranya di PHK dan sisanya dirumahkan sementara, Pemerintah  kabupaten Jember Berikan bantuan hal ini disampaikan  dr. Faida MMR ( Bupati Jember) saat memimpin Apel Tim Gabungan Satgas PHK yang terdiri dari Tim Gugus Tugas, Disnaker dan Sarbumusi pada Rabu (10/6/2020) pagi.

Tugas dari Satgas ini adalah menyalurkan bantuan stimulan dari Pemkab kepada mereka para pekerja yang terdampak Covid-19. “Untuk tahap pertama, bantuan diberikan di 3 kecamatan yang ada di kota, yakni Sumbersari, Kaliwates dan Patrang, kemudian dilanjutkan di tiap-tiap kecamatan. Bupati menjelaskan, data 1002 pekerja yang di PHK dan di rumahkan sementara ini, sesuai dengan data yang masuk ke Dinas Tenaga Kerja, Radar Bansos, serta dari Sarbumusi. Tentunya data ini sudah dilakukan verifikasi dan validasi sesuai ketentuan yang ada,” ungkap  Bupati.

Untuk jumlah bantuan, Bupati mengatakan, bahwa 1002 pekerja terdampak Covid-19 ini mendapatkan bantuan sebesar Rp. 600 ribu per bulannya, dimana dari mereka mendapatan jatah 1 bulan, sebagian 2 bulan.

“Tidak semua mendapatkan nominal yang sama, ada yang 1 bulan dan ada yang 2 bulan, sesuai dimana mereka mulai dirumahkan dan di PHK. Untuk bantuan ini, satgas tidak melihat apakah rumah penerima bagus atau tidak, memiliki penghasilan tetap atau tidak, yang penting sesuai data dari disnaker bahwa mereka adalah pekerja yang terdampak,” ujarnya.

Sebab, hal ini diberikan, sebagai bentuk tidak adanya penghasilan dari mereke bekerja. “Meski rumahnya bagus, mereka juga tidak ingin tidak ada penghasilan, karena di PHK dan di rumahkan, maka Pemkab hadir untuk memberikan ganti, saya yakin mereka juga tidak mau seperti ini tanpa ada penghasilan, jika boleh memilih, mereka pasti memilih bekerja daripada mendapat bantuan.

 Bupati juga akan memfolow up pekerja yang terkena PHK, dengan melihat 3 hal yang akan diperhatikan, diantaranya usaha apa yang akan dirintis, pekerjaan apa yang akan dijalani, dan ketrampilan apa yang dimiliki. “Dari tiga kriteria ini, akan kita pilah untuk menentukan langkah-langkah apa yang akan dipersiapkan,” ujarnya.

Dari 1002 pekerja yang menerima bantuan, jika ada bantuan yang berkurang atau dipindah tangankan, pihaknya meminta agar segera lapor ke gugus tugas covid-19, karena hal ini tidak dibenarkan himbau bupati

Untuk pekerja terdampak covid-19 seperti di PHK dan dirumahkan oleh perusahaan dan belum terdata, bisa melaporkan lewat radar bansos dan melalui perusahaan, karena kami masih akan terus melakukan pendataan ujar beliu. (*/hin) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak