Surat Edaran (SE) tersebut tertanggal 29 Mei 2020 dengan Nomor 420/402/310/2020 berisi kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran covid-19.
Bupati Jember dr.faida MMR kembali memperpanjang kegiatan pembelanjaran di rumah untuk peserta didik,guru dan tenaga kependidikan
Di dalam SE nya, Bupati Faida menyampaikan, sebelumnya masa pembelajaran di rumah sampai 2 Juni 2020. Namun, kembali diperpanjang sampai 20 Juni 2020.
Meski batasnya sampai 20 Juni, lanjut Faida, ketentuannya peserta didik menyelesaikan ujian akhir semester. Sementara guru dan tenaga kependidikan mempersiapkan penilaian akhir, pengisian nilai rapot dan ijazah sebagai SE bupati Nomor 420/686/310/2020 tertanggal 24 Maret 2020.
Sehingga, sambung Faida, dengan demikian dilanjutkan masa libur sekolah mulai 22 Juni hingga 11 Juli 2020 dan masuk kembali 13 Juli 2020.(*)