Kasus Sosperda DPRD Jember, Jember against corruption Usulkan Istilah Sosraperda

 

Jember – Senin, 25 Agustus 2025, Ratusan massa yang tergabung dalam Jember Against Corruption (JAC) menggelar aksi damai di depan kantor DPRD Jember dan Kejaksaan Negeri Jember, Senin (25/8/2025). Mereka menyoroti dugaan kasus korupsi dalam kegiatan sosialisasi peraturan daerah (sosperda) DPRD Jember yang kini telah naik ke tahap penyidikan.

Koordinator JAC, Kholilur Rahman, menilai penggunaan istilah sosperda dalam perkara tersebut keliru. Menurutnya, kegiatan yang dilakukan seharusnya disebut sosialisasi rancangan peraturan daerah (sosraperda), karena materi yang disampaikan masih berupa rancangan perda (raperda), bukan perda yang sudah ditetapkan.

“Ini masih sekadar rancangan peraturan daerah. Karenanya, tidak tepat apabila kegiatan yang dilakukan disebut sosperda, karena masih bersifat rancangan perda,” tegas Kholilur saat orasi.

Ia menjelaskan, tahapan raperda dimulai dari penyusunan naskah akademik (NA), kemudian masuk ke draf dokumen, pembahasan melalui rapat dengar pendapat, hingga akhirnya ditetapkan menjadi perda. Setelah perda sah, barulah tahap sosialisasi dapat dilakukan.

Soroti Langkah Kejaksaan

Massa juga mempertanyakan langkah Kejaksaan Negeri Jember yang menaikkan status perkara dugaan korupsi sosperda dari penyelidikan ke penyidikan. Menurut mereka, keputusan tersebut tidak mempertimbangkan istilah yang tepat dan berpotensi menimbulkan ketimpangan hukum.

Selain itu, massa mendesak DPRD Jember segera menindaklanjuti raperda yang sudah disosialisasikan, khususnya Raperda tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah, agar tidak mangkrak tanpa kepastian hukum.

Desakan untuk DPRD dan Kejaksaan

Dalam tuntutannya, massa meminta DPRD Jember bersikap tegas atas isu dugaan korupsi yang dinilai mencoreng nama baik lembaga legislatif. DPRD diminta lebih fokus mengawal proses legislasi daripada terseret polemik yang melemahkan fungsi pengawasan dan legislasi.

Di sisi lain, massa juga mendesak kejaksaan bersikap independen serta tidak mudah diintervensi pihak luar.

“Kami meminta kejaksaan tidak mudah diintervensi dan mengambil sikap terbaik atas laporan anggota LSM. Jangan sampai menambah kegaduhan di masyarakat. Kami sebagai masyarakat Jember punya kewajiban mengontrol dan merawat lembaga agar benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat Jember,” pungkas Kholilur.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak