Situbondo, 15 Maret 2025 – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Situbondo baru saja membahas dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang difasilitasi oleh Gubernur, yakni Raperda Pelayanan Kesehatan Hewan dan Raperda Lembaga Kemasyarakatan Desa serta Lembaga Adat Desa.
Ketua Bapemperda, Heroe Soegihartono, S.H, menjelaskan bahwa pembahasan kedua raperda ini sudah dilakukan sejak 2021 dan melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Peternakan, BPMPD, serta pakar hukum. “Kami menyesuaikan beberapa regulasi baru, terutama terkait perizinan tenaga kesehatan hewan dan usaha kesehatan hewan yang kini menggunakan sistem USS. Dinas Peternakan akan memperketat pengawasan dan memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran,” ujarnya.
Raperda Kesehatan Hewan bertujuan untuk pengendalian penyakit hewan dan kesejahteraan hewan di Situbondo. Sementara itu, Raperda Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa dibatalkan karena harus mengikuti peraturan bupati sesuai dengan ketentuan Kemendagri Nomor 18 Tahun 2018.
Heroe menambahkan, rapat paripurna untuk pengesahan Raperda Kesehatan Hewan akan segera dilakukan, dan diharapkan dapat segera diterapkan di Kabupaten Situbondo.