Jember, Barometerpost.com Banyak warga berprofesi sebagai nelayan sebagai mata pencaharian hidup. Tidak dipungkiri profesi nelayan penuh resiko. Banyak peristiwa kecelakaan di laut yang dialami para nelayan. Disini pentingnya asuransi dan perlindungan jaminan sosial bagi nelayan.
Pemerintah Daerah Kabupaten Jember peduli pada nasib nelayan di pesisir selatan laut Jawa. Pada hari ini, Selasa (6/10) Pemkab Jember membagikan 5.578 Kartu Asuransi bagi nelayan di 6 kecamatan. Plt Bupati Jember, drs KH Abdul Muqit Arief di Pendopo Kecamatan Puger secara simbolis membagikan kartu asuransi diikuti secara daring dan luring. Selain kecamatan Puger diikuti juga secara daring oleh kecamatan Kencong, Gumukmas, Ambulu, Tempurejo dan Wuluhan.
Plt Bupati, Kyai Muqit mengatakan, "Profesi nelayan itu penuh resiko beda dengan petani". Mereka adalah masyarakat yang rentan terhadap kecelakaan kerja. Syarat penerimanya ialah warga Jember ditunjukkan dengan e-KTP, belum pernah menerima asuransi yang dibiayai pemerintah, bukan peserta mandiri dan usianya dibawah 60 tahun.
Plt kepala dinas perikanan Rizal mengatakan, premi asuransi dibayarkan oleh Pemkab. "Total seratus sembilan puluh juta sekian rupiah," ujar Rizal. Setiap peserta telah dibayar preminya masing-masing Rp. 34.104,- oleh Pemkab Jember. Rizal menyebutkan, nelayan yang tercover perlindungan dan jaminan sosial ini masih 45% yakni dari total 14.493 (data bps).
Seorang penerima kartu, Sugiarto Efendi mengatakan senang kepada wartawan saat menerima kartu. " Ini pertama kali saya pegang kartu jaminan sosial. Katanya Pak Plt Bupati tadi bisa untuk klaim kecelakaan kerja, "ungkap Sugiarto nelayan warga Puger itu.
Seperti diketahui, Pemkab bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember dalam hal perlindungan dan jaminan sosial nelayan. BPJS Ketenagakerjaan memiliki 4 program perlindungan yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun. Sejatinya yang diterima oleh nelayan adalah kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang preminya dibayarkan oleh Pemkab. (*)