Penangkapan tiga pelaku ini di awali dari informasi yang didapat bahwa akan terjadi transaksi jual-beli obat keras berbahaya jenis Trihexpenidhyl. "Awalnya kami bisa menangkap satu orang tersangka berinisial (MR) 20 tahun warga Ds. Sumber Danti Kec. Sukowono, dengan barang bukti 300 butir pil Trihexpenidhyl" ujar Agung Kasat Narkoba.
Satreskoba polres Jember pimpinan Iptu Dwi Agung berhasil menangkap tiga pelaku pengedar obat kersa berbahaya (Okebaya) 29/02/2020 di jalan desa gunung Malang kecamatan Sumberjambe Kabupaten Jember
Lebih jauh Agung menjelaskan bahwa dari satu tersangka MR tersebut, Satreskoba mengembangkan kasus tersebut. Hasil dari perkembangan tersebut Satreskoba berhasil menangkap dua orang tersangka diantaranya (AB) 25 tahun warga Ds. Mengen Kec. Tamanan Kab. Bondowoso dan (AH) 25 tahun warga Ds. Sumber Danti Kec. Sukowono dengan barang bukti 30 butir sisa penjualan.
Menurut Kasat Reskoba berdasarkan hasil perbuatannya ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 196 sub pasal 197 UU. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman max 15 tahun penjara. Pres relase dihalaman polres jember 2/03/2020.(hin)