Warga Negara Arab Saudi Diduga Langgar Aturan Keimigrasian, Diamankan di Jember


Jember – Seorang warga negara Arab Saudi berinisial **FR** diduga melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kasus ini terungkap setelah laporan diterima oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember pada **Senin, 2 Desember 2024**.  



Laporan awal datang dari Moh Rodli, perangkat Desa Bangsalsari, yang melaporkan keberadaan orang asing tanpa dokumen izin tinggal di Dusun Rambutan, Desa Bangsalsari, Kabupaten Jember. Menindaklanjuti laporan ini, tim dari Seksi Inteldakim melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi pada Selasa, 3 Desember 2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa fakta:  

1. FR, lahir di Jeddah, 22 November 1974, tiba di Indonesia sekitar tahun 2012 melalui Bandara Soekarno-Hatta dan tinggal di Denpasar, Bali, bersama istri sirinya yang merupakan WNI asal Banyuwangi.  

2. Kedatangan terakhirnya di Indonesia tercatat pada tahun 2019 menggunakan Visa Kunjungan, namun ia tidak memperpanjang izin tinggalnya setelah masa berlaku habis.  

3. Paspor miliknya telah habis masa berlaku sejak Desember 2020 dan dinyatakan hilang ketika ia masih tinggal di Bali.  

4. FR telah tinggal selama sekitar dua bulan di Desa Bangsalsari tanpa kegiatan jelas dan bergantung pada bantuan Kepala Desa untuk kebutuhan hidup.  

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa FR tidak memiliki paspor atau dokumen izin tinggal yang sah selama berada di Indonesia. Hal ini membuatnya diduga melanggar **Pasal 119 ayat (1) UU Keimigrasian**, yang mengatur ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta bagi orang asing yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah.  

Langkah Penanganan

- Pada **Senin, 9 Desember 2024**, tim Seksi Inteldakim telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta untuk pengurusan paspor baru bagi FR.  

- FR kini ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember sejak **3 Desember 2024**. Ia akan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Surabaya pada **Kamis, 12 Desember 2024** sambil menunggu proses pemulangan ke negara asalnya.  

Kantor Imigrasi Jember mengapresiasi laporan masyarakat yang membantu penegakan hukum keimigrasian. Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika mengetahui keberadaan orang asing yang dicurigai melanggar aturan keimigrasian.  



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak