Jember, Barometerpos.com Jajaran Satreskrim Polres Jember, Membekuk 5 Pelaku Penimbun Bahan Bakar Minyak ( BBM ) Bersubsidi dari Pemerintah Jenis Bio Solar, dan Pertalite.
Kepolisian Polres Jember, Berhasil Mengamankan 4 Unit Kendaraan. Yaitu, 1 Unit Mobil Suzuki APV Warna Silver, Berikut Tanki yang sudah Dimodifikasi, 1 Unit Mobil Pick up L 300 Warna Hitam, 1 Unit Roda tiga Viar warna biru, 1 Unit Motor Supra Fit, 9 Buah Drum, 12 Jirigen yang ukaran 22 Liter yang bersi Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar, 2 Drum ukuran 30 Liter kosong bekas pengisian jenis Solar, Corong, Selang, 100 Liter BBM jenis Pertalite yang terisi dalam 3 Jirigen plastik, Mesin pompa air, buku catatan pembelian dan penjualan BBM.
Kapolres Jember, AKBP Moh Nurhidayat, saat pers rilis di Halaman Mapolres Jember, Jum'at siang 28 Juli 2023.
" Kelima tersangka kami amankan dari 4 TKP yaitu, dari Kecamatan Pakusari, Kencong, Puger, dan Umbulsari, Jember, Jawa Timur.
5 Pelaku ini berinisial (1) FR, umur 43 tahun, warga asal kecamatan Pakusari, (2) M.NS, umur 53 tahun, warga Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, (3) I.M, umur 40 tahun, warga Desa Tegalsari, Kecamatan Ambulu, (4) I.A.P, umur 34 tahun, warga Kecamatan Puger, (5) IS umur 54 tahun, warga Desa Wonorejo Kecamatan Kecamatan Kencong Jember.
dan masih ada 1 pelaku Daftar pencarian Orang atau DPO.
Tersangka dikenakan pasal 55, Undang - Undang Nomer 22, Tahun 2001, sekarang yang berubah Pasal 40, Angka 9, Undang - Undang Nomer 6, Tahun 2023, juga Pengembangan dari Undang - Undang Nomer 2, Tahun 2002, Terkait cipta Kerja.
Pelaku diancam Hukuman 6 Tahun Penjara, dan Denda Maksimal 60 Miliar," Pungkasnya, AKBP. Moh Nurhidayat. ( Cup )