BONDOWOSO, Barometerpos.com tragis cinta segitiga berakhir dengan nyawa melayang, diketahui Tersangka Atas nama BH (31) Tahun alamat Rt. 15 Rw. 15 Desa Wonosari Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso.
Tersangka BH telah melakukan pembunuhan kepada Korban atas nama Maharsura Yusi Widigdya atau Yusi, lelaki (33 tahun) Driver ojek online.
Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, S.I.K saat menggelar Press Release menjelaskan kronologi kejadian pembunuhan.
Dirumah kontrakan korban tepatnya Jl. Kolonel Sugiono Rt 10 Rw 2 Kelurahan Kademangan Bondowoso.
"Tersangka BH telah mendatangi istri korban (Indira Pagaswati) yang telah memiliki hubungan gelap sejak bulan Januari 2022, dan sekira pukul 14.20 WIB korban telah pulang kerja dan mendapati istri korban dan Tersangka berduaan didalam kamar, sehingga atas kejadian tersebut terjadilah pertengkaran hebat antara korban dengan istrinya dilanjutkan dengan peristiwa pemukulan oleh korban kepada istrinya, melihat hal tersebut Tersangka tidak tega melihat istri korban dipukuli terus sehingga berniat untuk membunuh korban,"
"Sehingga saat itu juga Tersangka BH mengambil pisau lipat yang ada didalam tas milik Tersangka yang membawa dari rumahnya yang saat itu tas dicantolkan di dinding kamar. Selanjutnya tersangka keluar kamar untuk membuka pisau lipat tersebut, "tambahnya.
"Mengetahui tersangka keluar kamar, korban berinisiatif mengejar Tersangka dan hendak melakukan pemukulan kepada Tersangka di saat yang bersamaan Tersangka telah menghujamkan atau menusukkan pisau lipat tersebut sebanyak 7 kali kearah badan Korban.
"Untuk Barang bukti yang berhasil disita diantaranya, Pisau Lipat Warna Hitam, Celana Jeans Warna Biru Dengan Bercak Darah, Jaket Ojol Warna Hijau , Kaos Warna Hitam Dengan Bercak Darah, Sandal Warna Coklat, Tas Warna Hitam, 2 Helm,HP VIVO Warna Gold, HP metk POCO Warna Hitam, Sarung Tangan Karet Warna Putih,HP Infinix warna Hitam, 1 Unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam nopol P-6527-AY.
"Atas Perbuatan Tersangka BH di jerat dengan PASAL 340 Subsider PASAL 338 Subsider PASAL 351 ayat (3) KUHP. Dengan Ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara sementara 20 tahun Penjara.(*) Bgs.