Wartawan : ucub
Jember, Barometerpos.com Bupati Jember, Hendy Siswanto menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah kepada masyarakat dari 2 desa di antaranya Desa Karangsono Kec. Bangsalsari dan Desa Sidomekar Kec. Semboro, Selasa (16/11/2021).
Berlangsung di Kantor Desa Sidomekar, sertifikat tanah yang dibagikan merupakan hasil program PTSL 2021. Hal ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas tanah masyarakat.
“Anda semua harus mempunyai surat legalitas berupa surat sertifikat ini, itu untuk menghindari terjadi masalah nanti,” kata Bupati Hendy menerangkan pentingnya memiliki sertifikat tanah kepada warganya.
Bupati Hendy melanjutkan, tidak adanya sertifikat bisa berpotensi jadi persoalan. Dia menyampaikan, sudah banyak kasus terjadi atas tidak adanya sertifikat tanah, terutama pada kasus penyerobotan tanah.
“Kuncinya agar aman harus disertifikatkan melalui program PTSL ini,” sambungnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Hendy juga mengingatkan warganya yang belum vaksinasi supaya segera melapor kepada Kepala Desa atau datang langsung ke Puskesmas untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 supaya Kabupaten Jember kembali PPKM level 1 sehingga aktivitas bisa lebih longgar lagi.
“Meski sudah vaksinasi, tetap harus pakai masker dimana pun harus pakai masker,” pesannya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember Sugeng Muljo Santoso mengatakan, PTSL ini dibantu dari anggaran pemerintah.
“Biaya PTSL itu dibebankan ke APBN maupun APBD, nah tahun ini Alhamdulillah berkat dukungan Bupati Jember, kita dapat dukungan APBD untuk biaya pengukuran. yang jelas totalnya hampir Rp. 4 M ya untuk 60 ribu bidang,” ungkap Sugeng.
Sugeng menghiimbau bagi warga yang tanahnya belum disertifikat, agar mendatangi kantor BPN Jember.
“Kami siap melayani warga Jember semua,” pungkasnya.(*)