Pelanggaran Tentang Tidak Bermasker Sanksi Administrasi ,Operasi Yustisi Masker Covid-19



Jember, Barometerpost.com Penyebaran covid19 akhir-akhir ini cukup menguatirkan, Satuan Tugas (Satgas) Covid19 Kabupaten Jember segera mengevaluasi dan menyikapi perkembangan ini. Salah satu hasil evaluasi, operasi yustisi masker akan menerapkan sanksi administrasi berupa denda nominal rupiah. Hal ini disampaikan oleh Plt Bupati Jember Drs KH Abdul Muqit usai menghadiri silaturahmi dengan tokoh agama dan umaroh di Pendopo Wahyawibawagraha, Jum'at (20/11/2020).


Plt Bupati Jember, "Karena sanksi sosial selama ini dirasa kurang optimal maka akan ada denda". Sesungguhnya yang diharapkan adalah kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Akan tetapi tujuan ini kurang tercapai. "Kita akan terus mengedukasi masyarakat, bagaimana mereka paham terhadap kondisi yang ada ini," harap Kyai Muqit. 


Besaran nominal yang akan dijatuhkan kepada pelanggar protokol ini bervariasi. Kyai Muqit menjelaskan, akan ada denda mungkin kisaran 25.000,- sampai 50.000. "Kalau misalnya dengan denda dua puluh lima ribu membawa dampak yang positif cukup segitu tapi jika masyarakat tetap abai mungkin akan berlanjut terus," tegas Kyai Muqit.


 Dasar hukum penerapan denda administratif ini Kyai Muqit menyerahkan kepada pihak penegak hukum. "Itu nanti dari penegak hukum (kepolisian dan pengadilan) yang lebih kompeten soal payung hukumnya itu," jawab pengasuh PP Al Falah Silo itu. 

Seperti diketahui, Peraturan Gubernur no.53/2020 tentang pendisiplinan protokol covid 19, bagi yang melanggar didenda 250.000, sedangkan Peraturan Bupati No.47/ 2020 menyatakan tidak ada denda administratif.


Plt Bupati mengatakan, penerapan denda itu sebagai sarana mendisiplinkan masyarakat pada prokes agar bisa menekan dan menghentikan penyebaran covid19. Data resmi dari Satgas, per tanggal 19 November 2020 positif baru tembus 107.000 orang.(hin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak