Tegakkan Protokol Covid Kabupaten Jember Di Setiap Titik Keramaian.

JEMBER, Barometerpost.com Aparat  penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan di masyarakat untuk menekan persebaran  virus corona di kabupaten Jember ,protokol kesehatan i dengan melakukan operasi Yustisi di sejumlah tempat.Operasi di Alun-alun , mendapatkan 300 pelanggar. Mereka semua terkena sanksi.
 
Sepuluh orang yang didenda, karena merupakan berulang ulang. Sedangkan 290 orang mendapatkan sanksi sosial, seperti menyapu di alun alun Jember (15/09/2020)

Sebelumnya, operasi yang sama juga digelar di Pasar Tanjung Jember. Operasi pertama ini masih lunak, karena hanya menerapkan sanksi sosial.

Kepala Satpol PP Suprapto menjelaskan, selain melibatkan BPBD, Satpol PP, kepolisian, dan militer, operasi yustisi ini melibatkan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Jember. “Langsung menjalani sidang di tempat .Operasi yustisi akan terus berjalan. Belum ada batas waktu untuk pelaksanaannya.  Suprapto menyebut kemungkinan bisa sampai selesai pandemi di Jember.

Semua lapisan masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan.karena itu untuk menjaga keselamatan kita semua. Kita harus selamat bersama-sama, dengan taat menjalankan protokol kesehatan.
Memakai masker, jaga jarak, rajin cuci tangan,” pesannya.(*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak