Jember Barometerpost .com Masih mengancam kehidupan masyarakat dan sebarannya masih terus meningkat, namun demikian masih banyak warga yang tidak disiplin dan tetap membandel tidak mengenakan masker saat berada di tempat umum.
Memutus mata rantai sebaran covid-19, Jember masih belum berencana menerapkan PSBB atau denda sesuai Pergub No. 53 tahun 2020. “Untuk sementara Jember hanya menerapkan sangsi sosial”. terang Kasatpol PP Pemkab Jember Suprapto disela sela Oprasi. Bagi yang membandel tidak pakai masker disidang yustisi. "Sasaran pertama perorangan dan pengelola usaha yang tidak mematuhi peraturan protokol kesesatan, Sesuai Perbub No. 47 tahun 2020, Jalani sidang di tempat siap terima kerja Sosial selama 1 jam”. Tagasnya.14/09/2020
Penerapan sanksi perdana, Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 ini digelar di Traffic light dan Pengunjung Pasar Tanjung dengan melibatkan Majelis Hakim PN, JPU Kejari, Satpol PP, Polri dan TNI.
Sanksi itu bertujuan mendisiplinkan dan melindungi diri masyarakat sendiri. ”Karena ada penambahan kasus signifikan, maka tidak bisa segera masuk new normal penuh, sehingga perlu keseriusan dan kedisiplinan masyarakat,ujar Slamet Budiono (humas PN)
Pada pasal 7, sanksi teguran lisan, sebagaimana ayat (2) huruf a dilakukan saat sosialisasi selama 7 hari, ayat (4) Sanksi Kerja Sosial selama 1 jam. “Di hari pertama penindakan tegas ini telah menjaring 49 Warga, yang dapat sanksi kerja sosial selama 1 jam (bersih-bersih pasar)”, katanya.
Sesuai Pergub Nomor 53 tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019, lebih berat lagi karena muncul denda sebesar Rp 250.000 untuk perorangan, tempat usaha Rp 500.000 hingga 25 juta untuk tempat usaha besar.
Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Jember, Gatot Triyono, meminta kerjasama yang baik dari perusahaan, toko, tempat belanja. ”Saya minta kerjasama perusahaan, toko tradisional atau modern untuk menerapkan protokol kesehatan. Jangan cuma memikirkan untung,” harapnya.(hin)