Jember Barometerpost.com Sejumlah 78 pemerintah daerah termasuk Kabupaten Jember serentak lakukan penandatanganan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Prosesi penandatangan dilakukan Wakil Bupati Jember Drs. KH. A. Muqit Arief, yang berlangsung secara virtual di ruang rapat Pendapa Wahyawibawagraha. (26/8/2020)
Untuk optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah.Wabup menjelaskan langkah Pemerintah Kabupaten Jember dalam mewujudkan sinergi tersebut.
Salah satu yang akan dilakukan, yakni melakukan mekanisme pengawasan wajib pajak bersama, berbagi data mengenai pajak dengan instansi terkait, kemudian sistem informasi yang terinteraksi satu sama lain,” jelasnya.
Optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah.
akan menjadi suatu langkah yang sangat efektif untuk para wajib pajak guna memenuhi kewajibannya. Jika para wajib pajak tidak memenuhi kewajibannya, akan ada hal-hal yang tidak bisa dilakukannya. Seperti proses jual beli lahan, jual beli pabrik, dan lainnya.
Apabila pendapatan daerah semakin meningkat, maka modal pembangunan semakin tercukupi. Pastinya, pelayanan kepada masyarakat juga semakin mumpuni, karena pajak merupakan salah satu instrumen yang sangat potensial bagi pembangunan,” ucap wabup.
Kerjasama itu akan menjadi salah satu cara dalam meningkatkan pendapatan, baik untuk pusat maupun daerah. Ini semua demi kesejahteraan masyarakat,” tegas wabup.
Masyarakat harus tahu pasti, bahwa sebagai wajib pajak harus melaksanakan pembayaran pajak tepat pada waktunya, tidak menunda-nunda pembayaran pajak.
Ada konsekuensi yang harus dipikul, manakala akan melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan aset mereka.(*)