Hut RI Ke - 57 Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Jember Berikan Remisi .




Dalam rangka HUT RI Ke-75 Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jember memberikan Remisi Umum 2020. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H Laolly putuskan lewat Dirjen Lembaga Pemasyarakatan.  Remisi adalah program pengurangan masa tahanan yang diberikan Pemerintah kepada narapidana. Yandi Suyandi, Kalapas Jember mengatakan, ada dua pembinaan yang ia terapkan, pertama pembinaan kepribadian dan kemandirian. "Mereka masih bisa memperoleh kepercayaan masyarakat, " kata Yandi pada Senin, 17 Agustus 2020.


Dasar hukumnya yakni Permen no. 35/2020 tentang dasar pemberian asimilasi pada masa pandemi. Yandi fokus pada pembinaan perubahan perilaku warga binaan. Mereka mendapat kepercayaan dari Kalapas. Bukti karya nyata yakni membangun ruangan terpadu dan membangun sebuah masjid.


Total warga binaan yang ikut program  asimilasi 415 orang. Yandi berterimakasih kepada Bupati atas dukungannya pada program asimilasi. Hanya 3 orang yang kembali melakukan tindak pidana.


Remisi dalam rangka HUT RI Ke-75 sudah ditunggu-tunggu Lapas Jember mengusulkan 291 nama. Yang paling banyak para napi tindak pidana umum 99 orang. Di Lapas Jember, tidak ada yang langsung bebas tetapi hanya pengurangan masa tahanan. Yang paling besar mendapat remisi yakni Saudara Raden selama 3 bulan.  Ideal penghuni Lapas Jember hanya 390 orang tetapi setelah dikurangi asimilasi tinggal 693 orang lebih.

Menurut Faida, banyak perubahan yang dialami di lapas klas II A Jember sejak dipimpin Suyandi. "Kami akan berikan mesin jahit apabila ada warga binaan yang memiliki ketrampilan menjahit dan dikasih order masker," kata Faida kepada Kalapas jika ada warga binaan yang ingin menjadi penjahit.(*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak