Semua Penyelenggara Pilkada Kabupaten Jember Ikuti Rapid Test Serentak.






Mereka yang menentukan tes cepat masing-masing dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pengawas Pemilu (Panwascam) hingga Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL),
Penyelenggara Pilkada 2020 di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa menjalani rapid test menjelang pelaksanaan tahapan verifikasi faktual (verfak) berkas dukungan bakal calon perseorangan Bupati – Wakil Bupati Jember.

Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jember, Gatot Triyono, menjelaskan, penyelenggara Pilkada yang menjalani pemeriksaan kesehatan itu adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) , Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), serta staf Panwascam.

Pemeriksaan berlangsung serentak di 31 kecamatan dan dilaksanakan di kantor kecamatan masing-masing. Gugus tugas melakukan pemeriksaan setelah Bawaslu dan KPU mengajukan permohonan,” terangnya.
Berdasar permohonan kedua lembaga yang menjadi penyelenggara tersebut, total petugas yang diajukan menjalani rapid test sebanyak 1.333. Ini terdiri dari PPK sebanyak 155 orang, PPS sebanyak 744 orang, Panwascam dan staf sebanyak 341 orang, serta PK/D sebanyak 248 orang.

Komisioner KPU Divisi Teknis Ahmad Susanto, menjelaskan, pemeriksaan kesehatan untuk PPK dan PPS berdasar Peraturan KPU yang mewajibkan untuk melakukan rapid test. “Dan, nantinya pada waktu verifikasi faktual akan diberikan APD (alat pelindung diri) seperti masker, face shield, hand sanitizer, dan tisu,” katanya.

Seperti diketahui, verfak untuk berkas dukungan pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2020 Kabupaten Jember dilaksanakan mulai 29 Juni.
Sawinda Budi Utami yang juga ikut menjalani rapid test mengatakan, ada ketentuan yang mengharuskan petugas verfak untuk menjalani rapid test. “Ada ketentuan, harus melalui tahapan yang sesuai dengan protokol kesehatan. Salah satunya harus melakukan rapid test,” terangnya.

Verfak sendiri akan dilakukan dengan cara sensus, menemui satu per satu warga sesuai berkas dukungan yang telah melewati seleksi administrasi oleh KPU Jember. “Ini dilakukan agar kita semua sehat, bisa jaga diri, dan dijauhkan dari Covid-19.

Tes cepat  ini digunakan untuk memutus mata rantai distribusi Covid-19, hal yang sama juga dilakukan untuk petugas Medis, Non Nakes TNI dan Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), serta masyarakat yang bersinggungan langsung dengan pasien (positif), dikunjungi santri, dan pedagang.

"Pada hari ini Rapid Test dilaksanakan serentak terhadap pelaksana pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati jember," Kata juru bicara Gugus Tugas penanganan percepatan Covid-19 Jember. (27/6/2020) ).

Menurut pria yang juga Kepala Diskominf Jember ini jumlah yang diambil Rapid Test masal dari uns PPK dan Panwascam sebanyak 341 personil dan 248 personil pengawas tingkat desa yang diminta oleh petugas kesehatan dari Puskesmas (PKM) di Aula kantor Kecamatan.

Penting ini dilakukan untuk memastikan sejak dini pelaksana yang bersentuhan langsung dengan masyarakat ini tidak reaktif atau terpapar Covid-19,  bilamana ditemukan ada yang reaktif segera dilakukan penaganan lebih lanjut.

Selain itu nanti semua pelaksana akan diberi alat pelindung diri (APD). “Pertanggal 24 Juni 2020, Gugus Tugas penanganan percepatan Covid-19 Jember melalui Dinas Kesehatan telah menerima / mengambil sampel tes darah pemeriksaan cepat sebanyak 67.774 orang.(*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak