Tega menghabisi nyawa seorang penata rias perancang busana dan koreografer di Jember yang nengemparkan warga Kecamatan Kaliwates ternyata merupakan kakak beradik. Anggi Cahyo Apriono (21), dan Dwi Cahyono (19), warga Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember.
Keduanya diajak oleh pelaku utama Muhadir Muhamad (27), warga setempat yang merupakan teman lama korban, Yohanes Satryo Leonardo Gerry (35), warga Jalan Kertanegara nomor 32, Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember. Motif pelaku menghabisi korban karena ingin menguasai hartanya.
Pelaku Muhadir Muhamad sebelumnya memang sudah berencana menghabisi nyawa korban. Lalu, ia mengajak pelaku Anggi Cahyo Apriono dan Dwi Cahyono. “Kejadian pembunuhan itu Rabu tanggal 13 Mei 2020 sekitar pukul 23.30 WIB,”
Para pelaku telah sepakat untuk membunuh korban di rumahnya. Mereka pun bergerak dengan menyiapkan sebilah pisau sebelumnya.ungkap AKBP ARIS SUPRIYONO (KAPOLRES JEMBER).
Korban Yohanes Satryo Leonardo Gerry pun dibunuh dengan cara sadis. Punggung bagian belakang ditusuk menggunakan senjata tajam (sajam) pisau. Bahkan, kepala korban juga sempat dikepruk beberapa kali dengan menggunakan tabung elpiji melon atau elpiji 3 kilogram hingga mengakibatkan korban tewas.
Ketiga pelaku mempunyai peran masing-masing. pelaku Muhadir Muhamad bertugas menyerang korban dan menusuknya. Sedangkan pelaku Anggi Cahyo Apriono dan adiknya Dwi Cahyono bertugas memegangi tubuh korban.
“Hasil otopsi menyimpulkan bahwa korban tewas karena pemukulan tabung gas ke kepala dan penusukan di punggungnya. Adapun alasan dua pelaku kakak beradik bersedia diajak membunuh korban karena sedang terlilit utang .18/05/2020
dan membutuhkan sejumlah uang. Pelaku dijerat pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.ujar Kapolres ( press relase).(*/hin)