Jember, BAROMETERPOST.com SK Penghargaan dari Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia dalam mendukung Penanganan Pencegahan Penyebaran virus Corona (Covid-19) di Lembaga Pemasyarakatan.
Berkaitan dengan beberapa saat lalu telah dilakukan pembebasan narapidana Klas IIA Jember.Warga binaan yang dibebaskan ialah yang sudah menjalani setengah masa hukuman atau kurang dari 6 bulan.
Pembebasan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran dan mengurangi resiko penularan virus corona di Lapas Klas IIA Jember.
Sebelum meninggalkan lapas, warga binaan disemprot cairan disinfektan di bilik khusus, yang telah disiapkan oleh tim medis Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jember. Mereka juga mendapatkan bingkisan paket sembako dari Pemerintah Kabupaten Jember dan sarana transportasi berupa bus, yang mengantar mereka hingga ke rumahnya masing masing.
Pemerintah Kabupaten Jember selalu mengingatkan masyarakat untuk berada di dalam rumah dan mengurangi aktivitas kegiatannya di luar rumah untuk menekan penyebaran virus Corona (COVID-19) yang menjadi pandemi dunia saat ini.
Kebijakan Pemerintah Kabupaten Jember untuk ambil bagian dalam penanganan pembebasan warga binaan inilah sehingga Kemenkumham RI meberikan SK Penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Jember.
Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah Pusat dalam Penanganan Penyebaran COVID-19, itulah yang menjadi dasar penilaian dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia. Sehingga Pemkab Jember mendapat SK Penghargaan tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 Di Lembaga Pemasyarakatan.(*/hin)