Covid -19 , Jember Masih Kalah Dengan Makasar


Pemerintah Kabupaten Jember menyediakan anggaran penanganan virus corona (Covid-19) di wilayahnya sangat besar. Bahkan total anggaran yang mencapai hampir setengah triliun ini menempati urutan nomor dua kota dan kabupaten se Indonesia setelah Makasar sebesar Rp 749.056.073.604 atau sekitar Rp 749 Miliar.

“Tadi siang ibu Bupati menyampaikan info, bila anggaran untuk penanganan Covid-19 sementara ini nomor dua. Yang terbesar masih Kota Makasar,” ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember, Penny Artha Medya, Rabu (15/4/2020).

Dijelaskan, bahwa Bupati Faida dan Wakilnya, KH. Muqit Arief sudah menyetujui untuk mengalokasikan anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp 479.417.621.768 atau sekitar Rp 479,4 Miliar. Harapannya, pelaksanaan anggaran ini bisa segera terealisas

Usulan anggaran ini disampaikan langsung oleh Bupati Faida kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Perlu diketahui, bahwa anggaran itu merupakan hasil refocusing dan realokasi APBD Jember tahun 2020.

Dengan rincian dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Rp 401 miliar, Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) sekitar Rp 45 M. Kemudian dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kesehatan senilai Rp 32 M.

Tidak cukup sampai di sini. Jika anggaran yang tersedia ini masih kurang, lanjut Penny, Bupati tak segan-segan bakal menambahnya lagi. Karena secara aturan juga membolehkan untuk melakukan refocusing berkali-kali.

“Apabila dirasa anggaran penanganan Covid-19 kurang karena rakyat Jember membutuhkan akibat dampak ekonomi dan sosial, maka kami akan menambahi anggaran dengan refocusing yang kedua. Terpenting rakyat Jember sejahtera,” tambah Penny yang menirukan penjelasan Bupati. Semua ini dilakukan sebagai bukti keseriusan Pemkab Jember dalam menangani pandemi virus corona. Berdasarkan arahan Bupati, kata Penny, BPKAD dengan didampingi Inspektorat harus bergerak cepat dan tepat sesuai ketentuan terkait proses pencairannya.

Semuanya diminta all out. Tidak boleh ragu untuk kepentingan rakyat. “Pemerintah pusat melalui Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang)
dan aturan hukum di bawahnya telah memerintahkan untuk melakukan realokasi dalam rangka penanganan Covid-19. Tidak memandang itu apakah Perda ataupun Perkada,” lanjutnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Mirfano menambahkan, kepedulian realokasi dan refocusing ini lahir karena semangat gotong royong semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Jember. “Realokasi dan refocusing bisa cepat dilakukan berkat kesadaran OPD-OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember, bahwa ini adalah mengutamakan kepentingan yg lebih besar,” ujar Mirfano.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak