Polres Jember adakan Pres Release di halaman mapolres jember dengan ungkapnya barang haram Narkotika jenis Sabu Sabu.
Kapolres Jember AKBP Aries Supriyanto yang di dampingi Kasat Narkoba Iptu Agung Joko Haryono SH mengatakan, bahwa Polres Jember saat ini telah ungkap peredaran Sabu Sabu dan pil koplo di wilayah hukum Polres Jember.
Penangkapan Narkotika atau Sabu Sabu seberat 72 gram dan Pil Sebanyak 4320 butir pil berlogo (Y) dan 5080 pil jenis Dexstro, "Ujar Kapolres Jember di hadapan awak media
Kasat Narkoba Polres Jember mengatakan bahwa di wilayah hukum polres jember anggota satnarkoba polres jember pada tanggal 6 Maret 2020 bahwa kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang di duga mengadakan transaksi narkotika jenis sabu.09/03/2020
Setelah di tindak lanjuti oleh satnarkoba polres jember bahwa benar memang ada seseorang akan melakukan transaksi sabu sabu sabu dan kami amankan tersangka dwngan inisial (HRY), dan (HRY) ini kita amankan di sekitaran kecamatan puger, "katanya
Lanjut Agung selaku kasat narkoba, bahwa pelaku setelah kami geledah kita dapatkan Sabu Sabu sebanyak 10 gram.Kemudian kita masih melakukan penggeledahan di sekitaran kontrakan nya dan kita temukan lagi sabu seberat 15 gram," Ujar Agung
Pelaku yang berhasil kita amankan kontrak di di jember, dan kemudian berdasarkan pengngembangan lagi tersangka ini memiliki satu orang kurir dan sudah kita amankan juga berinisial (SY) dan dari kurir tersebut kita amankan 50 gram jadi total 72 gram sabu sabu, "katanya
Dua orang pelaku Sabu Sabu ini adalah merupakan pengembangan dari tersangka (K) yang sebelumnya kita amankan terlebih dahulu. Dan waktu kita terus melakukan pengembangan dan Alhamdulillah kita dapat barang sabu dari dua orang ini," Terangnya
Modus para pelaku ini bila ada yang pesan mereka akan menyuruh kurirnya untuk mengantar dan barang sabu sabu masih di lakukan penyelidikan.
Pasal yang kami kenakan pasal 114 ayat 2 Sub pasal 112 ayat 2 Undang Undang Narkotika tahun 2009 ancaman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara, "Jelasnya
Barang bukti yang di amankan oleh satnarkoba Pil T-Rex 4320 dan 5080 Pil Dexstro kami amankan tersangka (WS) di wilayah puger juga dan kami amankan berdasarkan laporan masyarakat dan kita amankan pada tanggal 6 Maret dan bersamaan hannya beda jam juga.
Dan kita amankan untuk barang bukti sebanyak 9400 pil T-Rex dan Dexstro kemudian kita amankan juga uang hasil penjualan dan 1 buah HT yang di gunakan tersangka untuk komunikasi dan tersangkan kita kenakan pasal 196 sub 197 No 36 Undang Undang tahun 2009 tentang kesehatan dwngan ancaman 15 tahun,"Pungkas