Setelah dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polisi menyebut empat orang itu berinisial Il, R, D dan I. Semuanya warga Kabupaten Jember.
Penangkapan keempatnya bermula dari penangkapan R (Revan) di tempat persembunyiannya di Kecamatan Gumukmas. Dari penangkapan R kemudian dikembangkan pada tersangka lain yaitu D (Andreas Dani), dan terus berlanjut ke Il (Ilyas), dan I (Ilham).
Kepala Satreskrim Polres Jember, AKP Yadwavina Jumbo Qontasson mengatakan, Empat pelaku berhasil ditangkap dipersembuyianya di Jember.
Ajis ditangkap Minggu (9/02/2020)dini hari .lalu hari selasa penangkapan empat tersangka yang di nyatakan DPO oleh polres Jember .
"Bermula dari penangkapan R di tempat persembunyiannya di Gumukmas, kemudian pindah ke DPO yang lain, ketiganya bersembunyi di rumah tersangka IHM," kata Jumbo, Rabu (12/2).
Hasil dari pemeriksaan mendapatkan keterangan barang bukti sajam awal pernyataan dari tersangka utama Ajis dibuang ke laut, dan ternyata clurit itu dipendam di belakang rumah Ilham
"Selanjutnya Kami dalami Peran mereka masing-masing, Senjata tersebut Yang membawa (menyiapkan) tsk R namun tetapi TIDAK ADA keinginan untuk review membunuh melainkan untuk review jaga-jaga Diri antar Kelompok preman," jelasnya
Selebihnya also mengamankan kendaraan bermotor Yang digunakan Adalah Milik Andreas Dani Dan Iliya. Berita Sebelumnya Mardi mati setelah disabet celurit oleh Ajis. Sebelumnya Mardi juga disebut dianiaya bersama oleh lima orang yang ada di kelompok Ajis gara gara minta (malak rokok)