Peredaraan uang palsu tersangka Tehgno Axel Syaputra bin Paito (38) warga Dusun Krajan, Desa Mlokorejo, Kecamatan Puger dan Sunarso bin p (60) warga Kertonego, Kecamatan Jenggawah dibekuk Jajaran Satreskrim Polres Jember di Jalan Kertonegoro .10/02/2020
Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal Saat Press Converence rabu (12/02/2020) mengatakan, Kedua pelaku pengedar uang palsu ini merupakan residivis yang kerab beraksi di Wilayah Jember.
Uang palsu berjumlah 16 juta rupiah, pecahan 100 ribu, 98 lembar, dan pecahan, 50 ribu, 124, lembar, yang dibeli dari tersangka Sunarso," terang Alfian(kapolres).
Dari pembelian tersebut dibatalkan 1: 4. Uang palsu 16 juta dibeli dengan harga 4 juta rupiah. Tersangka Sunarso ini membeli uang palsu untuk H Putra (DPO) yang meminta berasal dari Madura denga ganti 1: 5. Satu lagi tersangka Mujib dari Bogor (DPO).
"Tersangka ini sengaja membeli uang palsu (Upah) untuk mencari uang. Menganggap pernah membayar utang dengan kasus yang sama. Yang satu di lapas Jember dan satunya di lapas Lowokwaru Malang" ungkapnya.
Ada dugaan peredaran uang palsu ini keterkaitan dengan pilkada dan Mony Politik, untuk itu kami dari kepolisian akan meminta pemberian rasa aman dan nyaman untuk masyarakat.
Tersangka akan akan dijerat pasal 36 ayat (2), (3) UU no. 7 tahun 2011 tentang mata uang yang dimanipulasi 15 tahun (hin)