Berdasarkan Amanat Undang-Undang No. 7 tahin 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa Pasal 102 Ayat (1) Huruf (c) Melakukan Koordinasi dengan Instansi Pemerintahan dan Pemerintah Daerah terkait, Pasal 101 huruf (f) Mengembangkan Pemilu Partisipatif, Panwaslu Kecamatan Cimahi Utara melakukan audiensi dengan Koramil 0911/Cimahi Utara terkait kesiapan menghadapi pemilihan umum tahun 2024 bertempat di Makoramil 0911/Cimahi Utara jalan Ciawitali No. 3 Kel. Citeureup Kec. Cimahi Utara Kota Cimahi, Kamis (29/12)
Ketua Panwaslu Kecamatan Cimahi Utara, Anzar didampingi tiga orang lainnya menyampaikan terima kasih atas sambutan Danramil 0911/Cimahi Utara dan anggotanya. Anzar menyampaikan bahwa maksud kedatangan mereka ke Koramil 0911/Cimahi Utara untuk memperkenalkan diri dan ingin bersinergi dengan Koramil dalam menghadapi Pemilu serentak 2024 yang tahapannya sudah berjalan.
"Kami ingin berkoordinasi dan bersinergi dengan Koramil 0911/Cimahi Utara agar dalam pelaksanaan Pemilu di wilayah Cimahi Utara nanti dapat berjalan dengan aman, kondusif dan dapat memecahkan permasalahan Pemilu bersama-sama." Ujarnya.
Danramil 0911/Cimahi Utara Kapten Caj (K) Susilowati menyampaikan bahwa sinergitas antara Panwaslu dan Koramil harus berjalan dengan baik untuk sama-sama dapat mencegah adanya kecurangan dan kesalahan dalam pelaksanaan Pemilu khususnya di wilayah Cimahi Utara.
"Kesalahan dan kecurangan dalam Pemilu harus kita cegah bersama-sama untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan merugikan. Pesta Demokrasi di Cimahi Utara seharusnya menjadi ajang kegembiraan dan kebahagiaan bagi masyarakat Cimahi Utara, jangan sampai terjadi sebaliknya jadi ajang kerusuhan dan luapan emosi" Tegas Danramil.
Danramilpun menegaskan bahwa TNI akan tetap dan selalu netral dalam kegiatan Pemilu juga berharap agar Panwaslu Cimahi Utara selalu Independen, tidak memihak dan menguntungkan peserta Pemilu dalam mengemban tugasnya.