Jember, Barometerpos.com Sidang kedua atau lanjutan perkara gugatan perdata Bank Bukopin senilai 2 Triliun rupiah kembali ditunda.
Majelis Hakim yang dipimpin Sigit, SH, MH mengatakan bahwa ketua Majelis hakim Totok masih cuti sedangkan dirinya hanya memimpin sidang untuk menunda minggu depan.
Menurut Kuasa Hukum Feny Febrianti selaku ahli waris almarhumah Suciwati dan almarhum Hariyanto debitur Bank Bukopin Jember Ihya Ulumiddin, SH menerima penundaan sidang minggu depan.
"Hari ini sidang kembali ditunda mnggu depan karena ketua Majelis Hakim p Totok diluar kota," ujarnya.
Masih kata Udik sapaan akrabnya mengungkapkan bahwa pihaknya tetap berpegang sesuai gugatan yang diajukan termasuk nilai kerugian yang dialami sebesar 2 Triliun rupiah.
"Kami ikuti sesuai tahapan persidangan, untuk gugatan kami tetap tidak berubah termasuk nilai kerugian pihak kami sebesar 2 Triliun materiial dan immatriial," katanya.
Udik berharap Majelis hakim yang memeriksa tetap profesional, obyektif, terbuka, jujur dan netral.
"Kami percaya Majelis hakim di PN Jember semuanya profesional dan integritasnya tidak perlu diragukan kembali," tutupnya.
Sementara itu, bagian legal Bank Bukopin tak mau memberikan komentar setelah keluar dari ruang persidangan ketika ditanya oleh sejumlah awak media.