Lima Saksi Berikan Kesaksian Sidang Pengeroyokan secara Virtual

 


Jember, Barometerpos.com Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember, gelar sidang perkara pidana pengeroyokan nomor 431/Pid.B/2021/PN Jember, menyeret terdakwa Abdullah warga warga Desa Serut, Kecamatan Panti, agenda pemeriksaan para saksi secara Virtual.


Sidang yang digelar secara virtual dibuka oleh ketua majelis RR Diah Poernomojekti, bersama dua anggota Majelis Ivan Budi Hartanto, dan Morindra Kresna, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Twenty Purwandari.


Yang  dihadiri Saksi Korban Fadil Antoni (20), bersama empat saksi yakni  Sagim alias P Ervin, Musripa, Hayadi, Junaeda memberikan kesaksian di depan majelis hakim yang diikuti oleh terdakwa Abdullah dari Lapas Kelas IIA Jember, bahwasanya yang melakukan pembacokan itu empat orang secara bersamaan.


"Pada dinihari itu saya sedang tidur dikamar, sekira pukul setengah dua dinihari kedatangan tamu yang tidak tahu maksudnya, tiba-tiba masuk setelah dibuka pintu nya langsung ke kamar dan membacoki di bagian perut, pantat dan kaki kanan dan kiri, " terang Saksi Korban Fadil Antoni dalam kesaksiannya. Senin (9/8/2021). dari Polsek Panti.


Setelah bagian perut saya terluka, Lanjut Fadil Antoni, saya tidak sadarkan diri setelah dibawa ke Puskesmas baru sadar, sebanyak tujuh luka itu akhirnya dirujuk ke RSD dr Soebandi Jember selama empat hari.


"Bahkan sampai saat ini kalau dibuat jalan masih terasa sakit, untuk itu kami memohon kepada penegak hukum menjatuhkan sanksi yang setimpal, " ungkap Fadil Antoni dalam persidangan.


Sagim alias P Ervin, dan tiga saksi yang lainya secara bergantian menyampaikan bawasanya yang masuk kedalam kamar adalah empat orang secara bersama - sama melakukan penganiayaan yang membuat terluka hingga tidak sadarkan diri.


"Pada rabu 28 April dinihari, bahwasanya ada empat orang datang setelah dibukakan pintu empat orang salah satunya adalah terdakwa Abdullah, merangsek masuk ke kamar korban dan melakukan pembacokan menggunakan Clurit ke beberapa bagian tubuh hingga mengalami pendarahan, " papar Orang tua Korban.


Selain terdakwa Abdullah diikuti oleh Pak Ho alias Tohari, Mawardi dan Abdul Aziz, yang hingga kini belum tersentuh hukum, sebagai keluarga meminta pada majelis hakim untuk menjatuhkan hukum yang setimpal dengan perbuatannya.


"Sedangkan untuk tiga orang yang masih berada diluar dan bebas berkeliaran, memohon untuk segera ditangkap oleh pihak kepolisian Polsek Panti untuk menjalani proses hukum.


Kapolsek Panti Iptu Lilik Sukoco pada wartawan Memorandum melalui telepon selulernya menerangkan, Bahwa empat orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, namun hingga sekarang belum memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan.


"Untuk tiga orang sudah kami tetapkan tersangka namun masih belum bisa untuk diambil keterangan nya, karena melarikan diri dan sudah kami terbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) atas nama tiga orang tersebut. " pungkas Iptu Lilik Sukoco. (Ucub)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak