Terungkapnya kasus 4 kepala desa menyalagunakan memakai narkotika jenis sabu,oleh ditreskoba polda jatim yang dilimpahkan ke resort jember pada saptu sore tanggal 12 juni 2021 .
4 kepala desa yang berhasil diamankan yaitu, berinisial m.m kepala desa wonojati kecamatan jenggawah jember, inisial s kepala desa tamansari jember, h.h kepala desa glundengan kecamatan wuluhan jember. Dan m.a kepala desa tempurejo jember.
Saat pers rillis di aula rupatama mapolres jember kompol kharisudin kanit 1 subdit ditreskoba polda jatim yang didampingi kasubbag humas polres jember iptu yudiantoro juda k.b.o satreskrim ipda edi santoso menyampaikan, kasus terungkapnya 4 tersangka kepala desa ini telah menyalahgunakan narkoba jenis sabu , kompol kharisudin kanit 1 subdit ditreskoba polda jatim melimpahkan kasus ini ke polres jember, karena ke 4 pelaku warga jember.
Berawal terungkspnya kasus ini berdasarkan laporan warga ke pihak kepolisian, dan langsung di tindak lanjuti untuk melakukan penangkapan.
Dari 4 kepala desa yang peryama di amankan berinisial m.m kades wonojati, dan dari m.m petugas kepolisian berhasil mengamankan 2 poket sabu, yang ke 2 penangkapan sodara m.a kades tempurejo dan mengamankan 1 poket sabu .
M.a yang selama ini memakai bersama s kades tamansari , s juga menyebut inisial h.h kades glundengan. Dan dari 4 kades ini ditangkap di rumah masing masing .
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan seberat 2,77 gram sabu dari pelaku m.a, dan dari m.m seberat 1,76 gram sabu .