Jember, Baromterpos.com Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Jember M. Dofir menerima tindakan kekerasan dari jasa penagih hutang atau debt collector yang tidak lain disebutnya sebagai tindakan premanisme terhadap dirinya.
Sebab selain mengintimidasi, kawanan debt collector tersebut juga melakukan pemukulan terhadapnya.
"Ada tiga orang mendatangi saya yang tidak saya kenal, ia mengaku sebagai debt collector, namun setelah saya tanya surat tugas dan identitasnya ia tidak dapat menunjukkan. Bagi saya tindakan mereka sudah melampui batas sebab menagih tidak ubahnya seperti tindakan premanisme," ucap Dofir, Sabtu (22/5) sore di kantor Mandiri Utama Finance (MUF) bersama kuasa hukumnya untuk melakukan pembayaran tunggakan klienya yang baru nunggak dua bulan itu.
"Saya selaku pemegang kuasa atas klien saya, ingin menyelesaikan persoalan ini sekaligus meminta pertanggung jawaban dari debt collector tersebut," kesalnya.
Dofir menceritakan kronologis kejadian yang dialaminya, Saat itu kata Dofir, saya mengendarai mobil Zenia milik Zainuri warga Kecamatan Ajung Jember yang dikuasakan kepada saya. Saat perjalanan dari arah Tanggul saya diikuti tiga orang mengemudi sepeda motor kemudian sampai di Gambirono saya dihadang oleh mereka dan menanyakan mobil yang saya bawa, karena situasi di jalanan rame dan khawatir mengganggu aktifitas pengguna jalan akhirnya mereka saya ajak baik-baik ke rumah," jelasnya.
"Kemudian sampai di rumah, mereka (debt collector) memaksa saya untuk menyerahkan mobil tersebut, sehingga sempat terjadi cekcok dan memukul saya," imbuhnya.
Atas kejadian tersebut, Dofir selaku pemegang kuasa dari klien nya juga melaporkan tindakan debt collector kepada pihak berwajib. ( cub )