DANA PENANGANAN PERCEPATAN COVID-19 KABUPATEN JEMBER CAIR ,PEMKAB GANDENG UNTUK PENGAWALAN INTERS PENGGUNAAN DANA COVID -19.



Terungkap dalam sesi wawancara dengan Bupati Jember, usai melakukan video konference di Pendopo Wahyawibawagraha pada Hari Jumat, 15 Mei 2020, dana penanganan percepatan covid 19 yang jumlahnya 479,4 miliar untuk Jember sudah dibelanjakan oleh Pemda.

 Bupati Faida, “Sudah dicairkan, sudah dijalankan, itu kan untuk membiayai yang di rumah sakit, yang digedung karantina jsg , untuk yang di tim lapangan termasuk untuk dapur umum, untuk pengadaan masker-masker semua itu dari dana apbd”.

Anggaran penanganan covid 19 untuk Kabupaten Jember banyak disorot oleh publik karena angkanya sangat fantastis. Di tingkat kabupaten dan kota, anggaran 479,4 miliar adalah terbesar kedua se-Indonesia. Bahkan, Menteri Keuangan sempat menunda pencairannya karena ada administrasi yang kurang lengkap.

Bupati Jember yang juga sebagai ketua Satgas Covid 19 Kabupaten Jember berhati-hati dalam menggunakan dana tersebut. Di Jember sendiri Pemkab menggandeng Kejari dan Kepolisian untuk mengawal penggunaannya.

“Di Jember ini kami mendapat pendampingan yang intens dari polres jember dan dari kejaksaan sehingga menjadi semakin lengkap. Di lokal kita langsung bisa dapat pendampingan,” ucap Bupati.

Agenda video konference yang berlangsung di Pendopo yaitu antara Bupati Jember didampingi Kadinsos, Kepala Keuangan Pemkab, Sekretaris Satgas covid dan Kepala Bappekab dengan pihak KPK, Arie FN Cahyo, dari BPK, Anis Wijayanto,dari BPKP korwil 6 Jatim, Koor Bid Pengawasan Akuntabilitas Pemda BPKP 2, Edi Suryanto ketua satgas koor supervisi dan perencanaan korwil 6 KPK.

Pemda Jember berkonsultasi dengan pusat terutama KPK, BPK, BPKP, dan pihak terkait lainnya agar penggunaan anggaran ini tidak menimbulkan masalah terutama masalah hukum. (*/hin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak