Satreskoba polres Jember menangkap tersangka RFT di kontrakannya di Jl. Tidar gang Delta No. 37 Jember setelah melakukan transaksi narkoba berupa pil ekstasi. Pada saat penangkapan berhasil disita 11 pil haram warna hijau dengan berat 5,22 gram. Penangkapan itu terjadi hari Sabtu, 14 /03/2020 pukul 19;00.
Kapolres Jember, AKBP Aris Supriyono, SIK, MH didampingi kasatreskoba Iptu Agung Joko Hariyono memberikan keterangan kepada beberapa media di halaman Mapolres jalan Kartini pres relase 19 Maret 2020.
Dari hasil pengembangan polisi kemudian menangkap MH. Dari sana diamankan 57 butir ekstasi, jadi total 68 butir ekstasi dari dua tersangka,” ungkap AKBP Aris. Menurut pe
Tersangka MH mengaku pil ekstasi itu didapat dari Bali yang dibawa dibawa sendiri tanpa kurir atau pengiriman barang.
Iptu Agung Hariono (kasat reskoba polres Jember ) menambahkan MH ini mengaku sudah sering mengambil barang di pulau Bali.” Untuk tempat pengambilannya bervariasi. “Sedang kita lakukan pendalaman.
"Dari pengakuan tersangka MF yang dianggap sering menerima barang dari pulau Bali lalu dipasarkan di Surabaya, jika masih ada sisa barang, lalu dijual di Jember. Dari keterangan tersangka baru kali ini melancarkan aksinya dan mencari pemain baru," ujar Agung.
Modusnya adalah tersangka ini menerima pesanan dari seseorang melalui Obrolan WA kemudian tersangka langsung melayaninya ditempat.
Pasal yang akan diterapkan pasal 11 ayat (2) ayat 112 ayat (2) uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun (hin)