Polres Jember Bersama BPOM dan Dinkes, Pastikan Obat Sirup Yang Dilarang Ini,Tidak Beredar

Ucub




JEMBER, Barometerpos.com Sidokkes Polres Jember bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jember, Satpol PP Serta Dinas Kesehatan Jember melaksanakan Sidak Apotek dan Toko Obat yang menjual obat-obatan dalam bentuk sirup.


Giat tersebut dilaksanakan dalam rangka mencegah terjadinya kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atpikal (Gg.GAPA) dan Sidak tersebut dilaksanakan pada Selasa 25/10/22, sekitar Pukul 08.00 Wib. 




Adapun sasaran atau lokasi giat adalah Apotek Apotek Mayang Apotek chirsanda kalisat Apotek Pakusari,Toko Obat Sehat,Klinik Suherman, Apotek Della Farma, Apotek Kimia Farma, Apotek Lativa, Apotek Manjur


Kasi dokkes polres Jember Aipda Iwan Wahyudi S SH S Kep Ners mengungkapkan, dari hasil pengawasan yang dilakukan bersama instansi terkait sudah tidak mengedarkan jenis obat yang sesuai edaran Kementerian Kesehatan (Kemnkes).


Kepada seluruh masyarakat, Pemilik Toko Obat, Apotek, Mini Market, kami juga mengimbau agar mengikuti anjuran dari BPOM (Balai Pengawas Obat dan Makanan) untuk tidak menjual obat-obatan sirup yang saat ini, masih dilarang atau ditarik oleh BPOM”.


“Semua apotik dan swlayan yang di sambangi, sudah tidak mengedarkan jenis obat yang ditarik sesuai edaran Kemenkes,” ungkapnya.


Ia menerangkan, bahwa pengawasan bersama tersebut bakal terus dilakukan hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut dari pemerintah terkait obat sirup yang ditarik.


“Jadi untuk pelaksanaannya akan terus dilakukan bekerjasama dengan BPOM dan Dinkes,” terangnya.


Ditambahkan Kasidokkes dari hasil koordinasi dengan BPOM dan Dinkes bahwa terdapat lima jenis obat yang dilakukan penarikan.


“Adapun ke lima jenis obat tersebut yakni Termorex sirup, Flurin DMP sirup, Unibebi Cough sirup Unibebi demam sirup dan Unibebi Demam drops,” ungkap Iwan.(*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak