IRWAN / 32 TAHUN WARGA DESA CANGKRING JENGGAWAH JEMBER / PELAKU PENGANIAYAAN SERTA MEMBACOK ISTRINYA SENDIRI DENGAN PISAU DAGING / MEMBUAT SANG ISTRI MENGALAMI BANYAK LUKA CUKUP SERIUS //
KEJADIAN INI TERJADI PADA HARI JUM,AT TANGGAL 12 AGUSTUS 2022 / JAM 14 : 30 SORE / DI DESA CANGKRING KECAMATAN JENGGAWAH JEMBER / JAWA TIMUR //
DAN KINI KORBAN DALAM KEADAAN KRITIS DAN MASIH DIRAWAT DI RSUD Dr SUEBANDI JEMBER //
AIPTU AHMAD RINTO KANIT RESKRIM POLSEK JENGGAWAH JEMBER MENYAMPAIKAN / SETELAH MENDALAMI TERSANGKA IRWAN MEMENDAM AMARAH CEMBURU YANG MANA PELAKU INI MENCURIGAI ISTRINYA BERSELINGKUH DENGAN LAKI LAKI LAIN TAPI PELAKU SUAMI DARI KORBAN INI TIDAK BISA MEMBUKTIKAN //
SEMENTARA PASAL YANG AKAN DIKENAKAN PELAKU YAIYU PASAL 44 AYAT 1 DAN 2 UNDANG UNDAN NOMER 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DENGAN HUKUMAN 10 TAHUN PENJARA //
DARI JEMBER / YUSUF EFENDY / BAROMETERTV / MELAPORKAN //