Dalam Rapat Pansus 1 LKPJ Pemkab Jember Tahun Anggaran 2021 ( 4 April 2022 ) ALfian menyampaikan bahwa meski RAPERDA Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan harus menunggu Perbup tentang Rencana Detail Tata Ruang ( RDTR ) yang menjabarkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ) karena Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Jember masih akan direvisi ditahun 2022 ini, ALfian berharap salah satu cara mencegah dan melindungi lahan produktif pertanian di Kab. Jember agar tidak semakin berkurang akibat alih fungsi lahan yang dijadikan kawasan permukiman maupun kawasan pabrik adalah dengan cara Pemkab Jember tidak memberikan Ijin Lokasi & IMB di atas lahan hijau pertanian tersebut. Ini penting utk mengantisipasi banyaknya alih fungsi lahan pertanian produktif menjadi permukiman & industri di Kabupaten Jember.
video Dalam Rapat Pansus 1 LKPJ Pemkab Jember Tahun Anggaran 2021