Mediasi Gagal, Gugatan Ahli Waris Debitur Bank Bukopin Tetap Lanjut ke Meja Hijau

Wartawan : Ucub



Jember, Barometerpos.com Gugatan Feny Febrianti selaku ahli waris dari almarhumah Suciwati dan almarhum Hariyanto selaku debitur Bank Bukopin berlanjut ke Meja Hijau seiring dengan gagalnya mediasi pada hari Selasa 16 November 2021. 


Majelis Mediator Naibarho, SH., MH., memutuskan gugatan Suciwati lewat kuasa hukumnya Ihya Ulumidin berlanjut, sidang selanjutnya dilanjutkan menu nggu jadwal. 


Kuasa Hukum Feny Febrianti Ihya Ulumidin mengatakan pihaknya tetap berpedoman pada isi materi gugatan yang diajukan. 


"Sudah kami jelaskan dalam gugatan secara rinci termasuk dasar hukumnya juga, jadi kami menolak dan gugatan berlanjut tahap berikutnya," katanya


Sementara itu, Legal Bank Bukopin, Zaky saat diwawancara mengatakan, untuk hasil mediasi gagal dan dilanjut ke persidangan, "Karena pihak pihak tidak menyetujui resume mediasi," katanya. Pihak penggugat, lanjut Zaky, tidak menyetujui apa yang diajukan tergugat. 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak