Bupati Jember Tinjau, Menjelang pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di Balai Serbaguna Kaliwates Kabupaten Jember

Wartawan : Ucub


Jember, Barometerpos.com Bupati Jember Hendy Siswanto meninjau tempat yang akan digunakan untuk peserta tes di Gedung serba guna Kaliwates, Senin (13/9).


Hal itu dilakukan untuk memastikan kesiapan panitia seleksi CPNS baik itu kesiapan sarana dan prasarananya maupun protokol kesehatan.


“Kami sudah melihat semua untuk kesiapannya, dari pintu awal peserta ada tempat duduk (transit) sebagai tempat antri untuk mendaftar administrasi peserta tentu dengan prokes ketat jarak agar tidak terjadi kerumunan, termasuk cek suhu dan cuci tangan semuanya sudah siap,” ungkap Hendy.



Untuk mengantisipasi adanya gangguan listrik  Hendy meminta kepada panitia untuk berkoordinasi dengan PLN agar tidak dilakukan pemadaman selama tes berlangsung, “selain itu untuk mengantisipasi troble listrik kita ada back up nya juga disiapkan genset oleh panitia,” jelasnya.


Pelaksanaan tes dijadwalkan mulai Selasa tanggal 14 besok hingga tanggal 19 September 2021. Setiap hari dibagi menjadi tiga sesi dengan jumlah peserta dua ratus orang “sehingga total setiap hari ada enam ratus peserta yang melakukan tes,” jelasnya.


Adapun kuota yang dibutuhkan di Kabupaten Jember Hendy menjelaskan tahun ini sebanyak 634 orang. 


Hendy juga menjelaskan untuk menjaga agar proses pelaksanaan tes berjalan dengan lancar dan aman pihaknya menegaskan bahwa yang boleh memasuki ruangan tes hanya panitia dan peserta yang melaksanakan tes saat itu.

“ini ada BKN ibu Sri, kami tidak boleh masuk ke dalam ruangan ini hanya dari BKN,” jelasnya. 


Sementara, Sri Hartini perwakilan BKN (Badan Kepegawaian Negara) provinsi Jawa Timur yang ikut hadir di tempat tersebut menyampaikan agar ketika ada peserta yang terkonfirmasi positif Covid -19 maka diminta untuk berkoordinasi sebelum jadwal pelaksanaan tes.


“Nanti jika memang ada yang terkonfirmasi positif dia (peserta) harus melaporkan kepada panitia tes sebelum jadwal tes nya dan maksimal pada jam pelaksanaan tes. Itu baru kita cover untuk dilakukan re schedule dan besrsurat ke BKN pusat,” jelas Sri.


Tapi lanjut dia, jika peserta baru melaporkan setelah jadawal yang sudah ditetapkan (h+1) maka itu dianggap tidak hadir. Jadi yang kita cover sebelum dan maksimal pada saat jadwal ujian,” imbuhnya. ( ucub )

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak