penangkapan peristiwa pemerasan tersebut terjadi di 2 Tkp yakni TKp 1 pada hari Jumat (11/06/2021) di pasar Sumberejo Wuluhan, kemudian Tkp 2 pada hari Sabtu (12/06/2021) di depan Masjid Hidayatullah Jenggawah.
Modus operandinya pelaku melakukan pemerasan kepada korban dengan meminta sejumlah uang supaya tidak di informasikan/ di beritakan tentang kegiatan yang di lakukan oleh korban.
Sehingga para tersangka di kenakan sanksi pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Untuk informasi tambahan inisial ABG pernah di proses pemerasan dan inisial EEN kasus tentang curanmor yang di tangani oleh Polsek Sumbersari, sedangkan inisial SST kasus penganiayaan.
Untuk melancarkan aksinya SST berperan untuk menakut nakuti korban, sementara ABG berperan mengancam dengan permintaan imbalan uang kepada korbannya, Barang bukti, yang telah di amankan polisi, satu unit mobil escudo, sejumlah uang, dan beberapa ponsel genggam.
Barang Bukti Satu Unit Mobil Yang Digunakan Pelaku
Waka Polres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika, SH,S.I.K, MH, menghimbau, “Silahkan menginformasikan apabila ada informasi yang berkaitan dengan tindak pidana serupa.