Kapolri Mengeluarkan Maklumat Bernomor Max/4/XII/2020 Tentang Kepatuhan Kepada Protokol Kesehatan.

S


Jember, Barometerpost.com Kapolri Jenderal Idham Azis, M.Si., menerbitkan Maklumat  dengan nomor Mak/4/XII/2020 tertanggal 23 Desember 2020, tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020, dan Tahun Baru 2021. 


Maklumat tersebut bermaksud untuk mencegah penyebaran Covid-19 pada saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru).      


Polres Jember secara rutin telah melakukan sosialisasi dan memberikan himbauan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan .Kapolres Jember,  AKBP Arif Rachman Arifin, SIK., MH, menyampaikan amanat Kapolri yang intinya  langkah antisipasi yang proaktif dan aplikatif.


Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat bernomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, tanggal 23 Desember 2020. Diterbitkannya Maklumat tersebut, karena mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat 



Tujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021. 


Oleh karena itu, Kapolri mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum seperti : a. perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah; b. pesta/perayaan malam pergantian tahun; c. arak-arakan, pawai dan karnaval; d. pesta penyalaan kembang api, dan sebagainya.Demi  untuk nencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Jember khususnya, AKBP arif Rachman Arifin, mengimbau kepada warga masyarakat untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan pada saat merayakan Natal dan Tahun Baru. 


Bahwa, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(hin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak