Webinar Netralisasi ASN Dalam Pilkada.



Jember, Barometerpost.com Jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Jember yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan, Hadi Mulyono dan Kepala BKD Ruslan Abdul Gani, Staff Ahli Widi, mengikuti Webinar Netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) di ruang rapat Gedung Pemkab. (20/11/2020).


Webinar digagas oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan Indonesian Asscociation for Public Administration (IAPA) dilaksanakan di Kampus Universitas Diponegoro (Jateng).


Ketua Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) Prof. Agus Pramusinto, MDA, Ph.D, memberikan tema Webinar, Membangun Meritokrasi dan demokrasi di Indonesia.


Prof Agus mengatakan,  sebagai ASN meski punya hak pilih tapi sebatas didalam bilik suara. Ini aturan yang jelas," katanya. Diatur dalam UU No. 5/2014. PNS hanya fokus pada pelayanan masyarakat dan netral, tidak boleh dukung-mendukung. 


Ada asumsi yang salah, jika tidak mendukung calon tidak bisa naik karir. Hal ini keliru sebab karir PNS sudah diatur dan tidak ada hubungannya dengan dukung-mendukung. "Pastikan netral dan pastikan pada pelayanan publik. Tingkatkan potensi dan kompetensi," ucap Prof Agus.


Nara sumber acara  Webinar dua orang pertama Sri Hadiati Wara Kustriani, SH, MBA. Anggota KASN periode 2019-2024 dan kedua Abdul Kadir Karding, S.Pt, M.Si,. Politikus. Terakhir, anggota DPR RI.


Sri Hadiati menekankan sistematika PNS yakni tugas dan fungsi KASN, regulasi pengawasan netralitas, fakta -fakta pelanggaran, penguatan kerjasama dan pengawasan dan rekomendasi.


Abdul Kadir Karding mengatakan, Indonesia memilih jalan demokrasi mencapai tujuan negara. Demokrasi intrumen perantara Pemerintah dan aparat sipil. 


Sementara saat dikonfirmasi kondisi Jember, Hadi Mulyono mengatakan sudah melaksanakan amanah pusat. "Plt sudah menginstruksikan saat apel di Alun-alun kemarin dan juga membuat surat edaran kepada kepala-kepala SKPD," Hadi Mulyono jelaskan. 


Terkait 3 ASN yang dilaporkan karena dianggap melanggar netralitas, Hadi mengatakan bahwa sudah diproses oleh KASN. 


Tiga ASN itu adalah mantan Camat Tanggul M. Ghozali, Camat Pakusari A. Fauzi dan Camat Sumberjambe Rusdiyanto.(*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak