Plt Bupati Jember Penandatangan Pengembalian SK Jabatan ASN Ke Posisi Semula



Jember, Barometerpost.com Plt Bupati Jember, Drs. KH. A. Muqit Arief, menindaklanjuti rekomendasi Menteri Negeri Tito Karnavian nomor: 700/12429 / Sj tanggal 11 November 2019.


Pengembalian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember pada posisi sebelum tanggal 3 Januari 2018.


Acara dilakukan dengan menggelar prosesi pengembalian dalam jabatan,  (13/21/2020), bertempat di Aula PB. Soedirman Kantor Pemerintah Kabupaten Jember.


Kami sudah menindaklanjuti amanah yang diberikan kepada kami,” ucapnya.


Lebih lanjut Plt Bupati menegaskan hal itu penting bagi pemerintah maupun masyarakat, karena pembangunan akan dimulai sejak dikembalikannya organisasi perangkat daerah (OPD) ke Kedudukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja (KSOTK) tahun 2016.



Dalam prosesi tersebut, Plt. Bupati mengambil sumpah jabatan 367 pejabat secara luring dan daring.


Kiai Muqit  berpesan kepada pejabat di OPD yang telah diambil sumpahnya, untuk melaksanakan tugas sebaik-baiknya dan tetap semangat dalam melayani masyarakat Jember.


Selain daripada itu, dijelaskan pula  pihaknya juga telah mengajukan KSOTK 2020 ke Kemendagri.


Pemkab Jember akan melaksanakan upaya-upaya sebaik mungkin, dalam posisi jabatan yang akan diisi oleh pelaksana tugas(hin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak