Satnarkoba Polres Jember Bekuk Pengerdar Pil Koplo



Satnarkoba Polres Jember berdasarkan Laporan Polisi Nkmer :LP/A/44/I/2020/JATIM/RES, JBR tanggal 21 februari 2020 menangkap tersangka atau pelaku pengedar Pil Koplo di wilayah hukum Polres Jember.

Iptu Agung Joko Haryono SH SIK saat di hubungi lewat via telepon mengatakan bahwa pelaku ini dari kronologis awal penangkapan pada hari jum'at tanggal 21 Februari pada jam 09.00 Unit Opsnal Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada Seseorang mengedarkan Pil Koplo.Diketahui pelaku Muh Khoiruddin yang berlamat Dusun Krajan Rt. 001 Rw. 001 Desa Karangharjo Kecamatan Silo Kabupaten Jember.25/02/2020

Pelaku ini kedapatan mengedarkan obat jenis Trihexyphephenidyl berlogo (Y) warna putih dan secara bebas tanpa ijin edar dan tanpa di sertai resep Dokter, "Ujar Kasat Narkoba

Muh. Khoiruddin saat ditangkap pada tanggal 21 februari 2020 sekira jam 16.30 di dalam rumah tepatnya di dusun krajan. Anggota yang melakukan penggeledahan badan tersangka didapati 1 buah klip plastik yang di dalamnya terdapat 8 bungkus kertas rokok yang didalamnya masing masing berisi 4 butir obat Pil Koplo, "Terangnya

Dan 5 obat jenis Trihexyphephenidyl berlogo (Y) yang tidak terbungkus sehingga jumlah keseluruhannya sebanyak 37 butir obat jenis Trihexyphephenidyl warna putih dan uang hasil penjualan Obat,uang sebesar 130.000 ribu rupiah.


Barang Bukti yang berhasil kita amankan 1 buah klip plastik yang didalamnya terdapat 8 bungkus kertas rokok yang didalamnya masing masing 4 butir dan di tambah 5 butir ibat tambah bungkus sehingga jumlah keselurahannya sebanyak 37 obat Trihexyphephenidyl.

Pasal yang di langgar pasal 196 Sub pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (hin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak